Sejurus kemudian, pelaku langsung menusuk ke arah dada kiri korban dan mengenai tangan korban. Melihat pelaku yang kembali ingin menusuknya, korban kemudian berusaha merebut pisau dari tangan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di bagian dadu kiri dan jari tengah. Lalu, pelaku mengatakan kepada korban "Sekarang kita selesaikan semuanya, kamu melihat anak kita terbengkalai. Sekarang sama-sama kita mati malam ini," kata pelaku kepada korban.
Lalu, pelaku langsung menikam ke arah dada kiri korban dan mengenai siku hingga tembus ke dada kiri korban. Seketika itu, korban langsung tersungkur ke belakang dalam kondisi lemas.
Kemudian, pelaku kembali menikam korban sebanyak 2 kali di bagian betis karena melihat korban yang masih bergerak.
Melihat korban yang sudah tidak sadarkan diri, pelaku sempat memegang luka di dada korban sambil mengatakan "Mati kita malam ini Mak Go". Setelah itu pelaku menyayat tangan kirinya berniat untuk bunuh diri namun gagal.
Setelah menyayat tangan kirinya, berkisar pukul 18.44 WIB pelaku mengambil HP dan menghubungi nomor WhatsApp anaknya namun nomor yang dituju sedang tidak aktif.
Berkisar pukul 19.00 WIB, pelaku melakukan foto selfie dengan korban dan mengirimkannya kepada anaknya.
Berkisar pukul 19.19 WIB, pelaku menghubungi Mersi untuk meminta bantuan, lalu Mersi memberikan HP tersebut kepada Nova untuk diberikan kepada Damhori.
Saksi Damhori lantas memberitahukan hal ini kepada Mardianto selaku Anggota Polsek Lebong Selatan.
Berkisar pukul 20.00 WIB, polisi dan warga berangkat menuju ke lokasi kejadian dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan pelaku ditemukan dalam kondisi tangan yang terluka sedang duduk di samping korban sembari memeluk tangan korban.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, didampingi Kanit Pidum, Ipda. Suandi Kuswoyo, menjelaskan bahwa motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya itu lantaran cemburu.
Dalam BAP polisi, tersangka mengakui bahwa pelaku mengakui jika dirinya sudah pisah ranjang dengan korban, dan sehari sebelum kejadian itu korban diduga pergi jalan-jalan dengan pria lain dan diunggah ke media sosial Facebook.
"Motif kasus pembunuhan ini diduga karena cemburu. Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.