BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan tersangka terhadap bocah 16 tahun berinisial A yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan A dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.
“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata Arif dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Pascaditetapkan sebagai tersangka, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya, pengemudi Honda Mobilio berinisial A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine teerhadap yang bersangkutan. Namun, belum dirinci jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi A.
A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11) malam.
Enam orang menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian tersebut.
Peristiwa tabrak lari itu berawal ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).
Kemudian, ketika masuk Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik, kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng.
Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil baru berhasil dihentikan setelah menabrak pohon yang ada di sisi jalan.
Total, terdapat tiga sepeda motor yang ditabrak oleh pelaku dan enam korban mengalami luka. Salah satu motor yang ditabrak oleh pelaku dikendarai anggota TNI. (jp)
Kategori :