LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan jika beberapa waktu lalu, BKN telah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 2 ASN Pemda Lebong yang melanggar netralitas ASN. Kedua ASN tersebut berinsial BMD dan AA.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti Pemda Lebong selama 14 hari terhitung sejak tanggal surat tersebut.
"Dalam rekomendasi tersebut, BKN meminta Pemda Lebong untuk melaporkan tindaklanjut dari rekomendasi terhadap 2 ASN ini," katanya.
BACA JUGA:Sudah 53 ASN Lebong Diserahkan Bawaslu ke BKN Gegara Dugaan Langgar Netralitas
Dijelaskannya, rekomendasi dari BKN terhadap 2 ASN Pemda Lebong ini turun dalam waktu yang berbeda. Rekomendasi sanksi terhadap BMD turun pada 23 Oktober 2024 lalu.
Sedangkan, rekomendasi sanksi terhadap AA turun pada 13 November 2024 lalu.
"Apakah sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Lebong atau sebaliknya, kami ttidak tahu karena sampai saat ini kami belum menerima tembusannya. Yang pasti, kita akan terus mengawasi proses tersebut," ujarnya.
Diketahui selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Lebong telah menerima 3 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemda Lebong. Dari 3 laporan ini, ada sebanyak 86 ASN yang dilaporkan tidak netral.