RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan pencabutan izin edar untuk 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar peraturan penggunaan kosmetik, khususnya yang diaplikasikan dengan microneedle atau jarum.
Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Penggunaan microneedle pada produk kosmetik dinilai tidak sesuai dengan ketentuan BPOM karena kosmetik
seharusnya hanya digunakan untuk pemakaian luar tubuh dan bukan melalui injeksi ke kulit.
BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat
Alasan Pencabutan Izin Edar
Salah satu alasan utama pencabutan izin edar adalah penggunaan produk yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
Produk kosmetik tidak seharusnya menggunakan teknik invasif, seperti penggunaan jarum atau microneedle.
Penggunaan jarum dalam kosmetik membawa risiko kesehatan, termasuk potensi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik lain yang dapat membahayakan pengguna.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Meningkat, BPOM Tarik Camilan Latiao dari Pasar
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
Produk-produk yang dicabut izin edarnya mencakup berbagai merek dari dalam dan luar negeri.
Di antaranya adalah PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, dan sejumlah produk lain seperti Mesologica MD Celluli dan MCCM Vitamin C.
BPOM memastikan bahwa produk-produk ini tidak lagi dapat beredar di pasaran dan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan sesuai regulasi.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat