LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua pemuda asal Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, JP (25) dan RC (18), ditangkap oleh Polres Lebong karena kedapatan memiliki satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 36,16 gram.
Ganja tersebut diduga kuat bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk di edarkan di wilayah Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Mulyadi MR, SE, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka.
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan oleh anggota Satnarkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan ganja yang disimpan di dalam baju tersangka JP," jelas Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (13/11).
BACA JUGA:Muncul Nama Baru dalam Sidang Kasus Mafia Tanah
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, di jalan raya Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan.
Saat digeledah, polisi menemukan ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik hitam.
"Selain 36,16 gram ganja, barang bukti lainnya yang turut disita adalah satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik tersangka," tambah Mulyadi.
Menurut hasil pemeriksaan, JP dan RC diketahui bertindak sebagai pemakai sekaligus pengedar ganja. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses pelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong untuk proses hukum lanjutan," tutup Mulyadi.