LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam sidang lanjutan perkara mafia tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei, muncul nama baru yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Terdakwa Ova Maria dalam kesaksiannya menyebut nama SI sebagai pemberi sertifikat tanah palsu yang digunakan sebagai agunan di Koperasi Gazero.
"Surat keterangan kepemilikan tanah (palsu, red) itu didapat dari SI," ungkap Ova Maria di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold, SH, MH, mengungkapkan saat ini SI sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab keberadaannya yang tidak diketahui.
BACA JUGA:Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Ungkap Dugaan Manipulasi Administrasi oleh Koperasi Gazero
"Iya, (SI,red) sudah kita tetapkan sebagai DPO dalam perkara ini," ujar Denny.
Denny juga menambahkan bahwa SI berperan sebagai penghubung dengan terdakwa Desmayanti, yang bertanggung jawab atas penggelapan sertifikat.
"Sertifikat tanah tersebut kemudian diberikan kepada Ova Maria untuk dijadikan jaminan pinjaman di koperasi," singkat Denny.
Diketahui, kasus mafia tanah ini melibatkan delapan terdakwa, enam di antaranya ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebong, yaitu Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, 12 Saksi Dihadirkan ke Persidangan
Dua terdakwa lainnya, yakni Ova Maria dan Desma Yanti, diusut oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebong.
Terdakwa Ova Maria juga terlibat dalam kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tes, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Lebong.