Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Ungkap Dugaan Manipulasi Administrasi oleh Koperasi Gazero
Jalannya persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri kemarin.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengungkapkan adanya dugaan manipulasi administrasi yang dilakukan pihak Koperasi Gazero untuk memberikan pinjaman kepada nasabah.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembuktian dua terdakwa kasus mafia tanah, Ova Maria dan Disma Yanti, di Pengadilan Negeri Tubei, kemarin (5/11).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH, JPU Denny Reynold, SH, MH, menghadirkan empat saksi dari Koperasi Gazero, yaitu Erwinsyah, mantan manajer koperasi (2017-2023), Samuel dari tim lapangan, serta dua pegawai koperasi lainnya.
"Diduga ada unsur kesengajaan dalam manipulasi administrasi untuk pengajuan pinjaman tersebut," ungkap Denny Reynold dalam persidangan.
BACA JUGA:4 Saksi Kuatkan Dugaan Salahguna Sertifikat Tanah Warga oleh Terdakwa
Denny menambahkan bahwa saksi-saksi dari Koperasi Gazero mengakui adanya ketidaktelitian dalam pemeriksaan administrasi saat nasabah mengajukan pinjaman.
Salah satu kelalaian yang ditemukan adalah perbedaan nama pada sertifikat yang dijadikan agunan dengan nama nasabah yang mengajukan pinjaman.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, nasabah diduga membuat surat palsu berupa surat jual beli dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat dari pihak desa.
"Dari lima sertifikat yang dijadikan agunan di koperasi, ditemukan beberapa sertifikat yang namanya tidak sesuai dengan nama nasabah. Sebagai solusinya, mereka menggunakan surat jual beli dan surat pernyataan palsu sebagai jaminan," jelas Denny.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, 12 Saksi Dihadirkan ke Persidangan
Selain memeriksa saksi dari koperasi, JPU juga mengonfirmasi dugaan keterlibatan BRI Unit Tes dalam kasus ini, karena tiga sertifikat yang terlibat turut dijadikan agunan oleh nasabah di BRI.
Sidang ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus mafia tanah yang melibatkan manipulasi administrasi dan pemalsuan dokumen sertifikat.
"Pihak BRI juga membenarkan bahwa ada tiga sertifikat yang digadaikan, sementara di Koperasi Gazero terdapat lima sertifikat yang dijadikan jaminan," tutup Denny.