4 Saksi Kuatkan Dugaan Salahguna Sertifikat Tanah Warga oleh Terdakwa
Jalannya sidang kasus mafia tanah dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (Tubei) kemarin.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Yangmana, dalam Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH, dengan menghadirkan empat saksi yang terdiri dari Lurah Turan Lalang, Sekretaris Lurah, Ketua RT, dan staf administrasi Kelurahan Turan Lalang.
Dalam sidang dengan terdakwa Desmayanti, yang sebelumnya merupakan staf di kelurahan Turan Lalang.
Terungkap, di fakta persidangan saksi-saksi menjelaskan bahwa warga yang berhak menerima sertifikat PTSL tahun 2021 hingga kini belum mendapatkannya karena diduga disalahgunakan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, 12 Saksi Dihadirkan ke Persidangan
"Hal ini memperkuat dugaan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut telah dijadikan agunan tanpa sepengetahuan pemilik sah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jazau Elvi Hasani, SH.
Lanjut JPU kembali menjelaskan, meski sertifikat tanah dari program PTSL tersebut sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong dan diserahkan kepada kelurahan, namun sertifikat itu tak kunjung diterima oleh warga.
"Sertifikat sudah diproses dan diserahkan BPN kepada kelurahan, tetapi tidak didistribusikan oleh terdakwa kepada warga," ungkap Jazau.
Ia menambahkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/11) mendatang dengan agenda pembuktian lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Lebong Tetapkan 9 Tersangka Mafia Tanah
Dalam sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menerima agunan dari sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa.
"Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak Koperasi dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penerima anggunan sertifikat," tandasnya.