LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mencatat bahwa realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di wilayah kelurahan hingga 12 November 2024 masih rendah, berkisar di angka 50 persen.
Dengan sisa waktu pembayaran yang hanya tinggal sekitar 18 hari, BKD mengingatkan setiap pemerintah kelurahan untuk lebih intensif dalam menagih PBBP2 agar target pendapatan tercapai tepat waktu.
Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos, mengungkapkan bahwa realisasi PBBP2 di wilayah kelurahan secara umum masih lebih rendah dibandingkan dengan desa.
Fenomena ini disebutnya kerap terjadi setiap tahun. Untuk itu, pihaknya meminta perangkat kelurahan segera meningkatkan upaya penagihan, mengingat tenggat waktu semakin dekat.
BACA JUGA:PBB-P2 Wajib Dilunasi Sebelum Akhir November
“Kami berharap penagihan ini dapat segera diselesaikan sebelum jatuh tempo, sehingga pembayaran PBBP2 bisa dimaksimalkan,” ujar Monginsidi.
Selain itu, Monginsidi juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PBBP2 tahun 2024, sebelum tenggat waktu pada 29 November 2024.
Bagi yang terlambat membayar, Pemkab Lebong akan mengenakan denda sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak sebagai sanksi.
Ia meminta camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak penagihan agar lebih proaktif dalam mengupayakan pembayaran pajak dari setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Proaktif Bayar PBB
"Kami harap para wajib pajak bisa melunasi PBBP2 tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda," tambahnya.
Monginsidi juga menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari sektor PBBP2 pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp3,08 miliar berdasarkan APBD Perubahan 2024.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai 87,8 persen atau sekitar Rp2,6 miliar. Kenaikan target ini terjadi sebagai dampak dari penyesuaian tarif PBBP2 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Target ini ditetapkan untuk 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
"Desa dan kelurahan umumnya sudah mulai menyetorkan ke kas daerah, namun realisasinya masih bervariasi; ada yang sudah mencapai 100 persen, sementara lainnya masih berada di angka 50 persen," tutup Monginsidi.