Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan

Sabtu 09 Nov 2024 - 22:37 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Potensi kepala desa melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus terus ditekan.

Untuk itu, Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengajak daerah untuk mengencangkan kewaspadaan dan saling mengingatkan.

"Mari sama-sama memastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan," ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11).

Dia mengatakan lembaganya mencatat ada sebanyak 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa.

Dari angka tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan keempat adalah kepala desa mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Lalu, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ucapnya.

Lolly juga mengatakan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa proses. Dari jumlah tersebut 83 diregistrasi, 39 tidak dapat diregistrasi dan sembilan sengketa tidak dapat diterima.

Dari 83 yang diregistrasi, putusan menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.

"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antarpeserta, bisa diselesaikan antarpeserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai," kata Lolly.

Selanjutnya, data penanganan pelanggaran, yaitu 247 temuan dan 1.105 laporan.

"Dari proses yang berjalan, sebanyak 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran, dan yang masih proses sebanyak 79 perkara," ucapnya.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, tertinggi adalah penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara.

Kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.

"Tren hukum lainnya, salah satunya berkenaan kepala desa," ujar Lolly. Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pada pilkada kali ini terdapat satu pasangan calon yang berlaga di 37 daerah.

Kemudian, dua pasangan calon di 202 daerah dan empat pasangan calon di 101 daerah.

"Ada fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, pasangan calon hanya satu di 37 daerah, tolong ini diantisipasi. Lalu, dua pasangan calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena pasti situasinya akan panas. Jadi, pengalaman yang ada pada tahun 2020 menjadi evaluasi bagi kita," katanya.

Kapolri juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial, yakni sebanyak 33 miliar interaksi. Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen netral, dan 29 negatif.

"Provinsi dengan sentimen negatif tertinggi, yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen," kata Kapolri. (jp)

Kategori :