LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2024, sebelum jatuh tempo pada akhir November mendatang.
Pasalnya, jika melewati waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan di denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak.
"Realisasi PBB-P2 hingga saat ini masih berjalan. Dalam beberapa hari terakhir sudah ada beberapa desa yang
menyetorkan PBB-P2, bahkan ada yang sudah lunas 100 persen," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:Penerimaan PBB-P2 Sudah Terealisasi Rp 2,1 M
Pihaknya berharap agar Camat, Kepala Desa, dan Lurah dapat memaksimalkan penagihan PBB-P2 kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing.
Apalagi, waktu pelunasan PBB-P2 ini hanya tersisa kurang dari satu bulan sebelum waktu jatuh tempo.
"Batas akhir pelunasan pada 29 November 2024. Jika lewat, maka akan di denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya," terangnya.