LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan terdakwa delapan orang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar merupakan korban dari para terdakwa.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidum Denny Reynold, SH, MH, menyatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di PN Tubei.
Pada kesempatan itu, delapan terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
BACA JUGA:8 Tersangka Mafia Tanah Segera Dilimpahkan ke PN Tubei
"Sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan tanpa bantahan dari para terdakwa. Hari ini, kita akan melanjutkan sidang dengan memeriksa para saksi," ujar Denny pada Senin (28/10).
Denny mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan oleh Polres Lebong, para terdakwa sudah sangat kooperatif dan telah mengakui perbuatan mereka.
"Kami berharap persidangan ini bisa berjalan lancar. Delapan terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan," tambahnya.
Para terdakwa terdiri dari enam orang yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yakni WJ, RNS, ST, YD, WS, dan OM, serta dua orang oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum), yaitu OM dan DI. Terdakwa OM terlibat dalam dua kasus, yakni Tipidter dan Pidum, serta kasus korupsi dana KUR BRI yang kini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 12 Sertifikat Tanah Warga
"Terdakwa ST dan YD juga merupakan mantan perangkat Desa Pungguk Pedaro yang saat ini terlibat dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2023," ungkap Denny.
Sekedar mengingatkan, kasus mafia tanah ini terungkap berkat Satgas Mafia Tanah Polres Lebong, yang berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah milik masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo agar Polri mengusut tuntas praktik mafia tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.