Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menepis tuduhan yang menyebutkan dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat tanya jawab dengan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Robert J. Indartyo di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3).

Tom Lembong menegaskan kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).

Pertanyaan itu pun dibenarkan Robert yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Robert juga menjelaskan PPI tidak dapat memenuhi target, karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp 8.900.

“Berati petani sudah puas dengan asas 'willing buyer willing seller'. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

Karena itu, kata Tom Lembong, tuduhan dirinya melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal.

Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu enggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” paparnya.

Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan dirinya mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

Dia menjelaskan pada 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula.

Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan