Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ilustrasi.-foto: net-
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom
Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.
“Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerja sama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.
Di samping itu, dia juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.
“Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegas Tom Lembong. (jp)