PDIP Nilai Persidangan Hasto Kristiyanto Sebagai Daur Ulang Perkara Lama

Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor,-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai upaya "daur ulang" perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Politikus PDIP Guntur Romli menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Menurut Guntur, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan penyidik Rosa Purbo Bekti tidak menghasilkan fakta hukum baru.

"Seluruh keterangan saksi sama dengan persidangan perkara yang sudah inkrah, yaitu putusan pengadilan Nomor 18 dan Nomor 28 Tahun 2020," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Lahan BMKG di Tangsel, 11 Anggota GRIB Jaya Ditangkap

Putusan tersebut terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Ketiganya telah divonis dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Guntur juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi, termasuk Saeful Bahri yang diminta menandatangani Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tertanggal 8 Januari 2020, namun diubah menjadi 25 Februari 2025. "Ini yang disebut penyelundupan fakta hukum," tegasnya.

PDIP menegaskan dakwaan obstruction of justice tidak terbukti. "Tidak ada bukti perintah penenggelaman HP," kata Guntur, merujuk pada kesaksian Nur Hasan yang menyebut dua orang berbadan tegap sebagai pelaku intimidasi.

Soal dakwaan suap, Guntur menyatakan tidak ada perintah dari Hasto. "Uang Rp400 juta awal dan total Rp1,25 miliar berasal dari Harun Masiku. Ini sudah ditegaskan Saeful Bahri sebagai saksi kunci," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan