RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, mengimbau pemilik warung agar tidak menjual lem aibon kepada anak-anak dan remaja, khususnya dalam jumlah besar yang tidak wajar.
Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan lem aibon yang kerap dihirup oleh anak-anak untuk menimbulkan efek mabuk.
"Saya minta agar pemilik warung atau toko lebih berhati-hati dalam menjual lem aibon, terutama jika pembelinya anak-anak atau remaja, dan dalam jumlah tidak wajar," kata Tulus.
Baca Juga: Realisasi PKB dan BBN-KB di Lebong Tembus Rp 9,4 Miliar
Selain lem aibon, Iptu Tulus juga meminta pemilik warung untuk lebih bijak dalam menjual obat batuk jenis komix.
Jika orang dewasa membeli komix dalam jumlah besar, pemilik warung diminta untuk lebih waspada.
Di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah, lem aibon dan komix sering kali disalahgunakan oleh anak-anak untuk mabuk dengan cara dihirup atau dikonsumsi berlebihan.
"Penggunaan komix dalam jumlah besar dapat membuat mabuk dan berdampak serius pada kesehatan, seperti merusak hati, ginjal, serta mengurangi daya pikir dan ingatan. Kami sudah melakukan imbauan langsung ke warung-warung untuk menghindari penjualan sembarangan lem aibon dan komix kepada anak-anak," tegas Tulus.
Imbauan ini juga ditujukan kepada orang tua agar turut mengawasi anak-anak mereka dalam menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Menurut data Polsek, penggunaan lem aibon dan komix di kalangan remaja meningkat setiap tahun karena ketersediaannya yang mudah dan harga yang terjangkau.
"Anak-anak ini adalah penerus masa depan. Kami mengharapkan peran aktif dari orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dan mencegah penyalahgunaan barang-barang ini," demikian Tulus.