KENDARI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, telah menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10),. Ribuan masyarakat dari berbagai elemen mengawal perkara guru honorer Supriyani tersebut.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe Selatan mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani di PN Andoolo tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Konsel K.H. Moh. Wildan Habibi mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama, akan tetapi masyarakat juga diminta untuk tetap tertib dan menjaga situasi keamanan yang kondusif.
"Meskipun upaya mediasi gagal kemarin ( di sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024), karena jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita," kata Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10).
Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN
Dia juga mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang telah turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal perkara Supriyani dengan damai.
"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani," ujarnya.
Wildan juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada PN Andoolo yang telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak sebelum dilaksanakan persidangan untuk memediasi mereka, walaupun mediasi itu tidak dicapai kesepakatannya.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan," jelas Wildan Habibi.
Diberitakan sebelumnya, Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan siswanya di PN Andoolo, Konsel, Sultra.
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya yang turut memberikan dukungan. Kemudian sidang perdana Supriyana tersebut dimulai pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani. (jp)