Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN

Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang besar honorer berubah status menjadi ASN. Ilustrasi.-Foto: net-

BATAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumlah pelamar PPPK 2024 di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebanyak 2.357 orang.

Adapun jumlah formasi PPPK 2024 di Pemkot Batam sebanyak 2.300 kursi.

Saat ini tahapan seleksi administrasi masih berlangsung. Dengan demikian, jumlah 2.357 orang berpotensi berkurang lagi jika ada pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah mengatakan ada 2.357 pelamar terdiri dari 137 pelamar untuk formasi guru, 45 pelamar untuk formasi tenaga kesehatan, dan 2.175 pelamar untuk formasi tenaga teknis.

“Masa pendaftaran sudah ditutup, sudah ada sebanyak 2.357 pelamar yang mendaftar PPPK,” ujar Hasnah di Batam, Kamis (24/10).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang dalam proses seleksi administrasi hingga 29 Oktober 2024.

“Sedangkan pengumuman 30 Oktober - 1 November nanti,” kata dia.

Pemkot Batam membuka sebanyak 2.300 formasi untuk penerimaan calon PPPK, terdiri atas 109 formasi untuk guru, 67 formasi tenaga kesehatan, dan 2.124 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon ASN 2024) secara daring.

"Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan eks tenaga honorer kategori II, dengan jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 20 Oktober 2024," kata Jefridin.

Kemudian untuk tahap kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Jefridin menjelaskan pula bahwa seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme peringkat terbaik, dengan mempertimbangkan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda.

Pengecualian berlaku bagi PPPK jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan. (jp)

Tag
Share