JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan sosialisasi terkait penetapan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan serta Peraturan BPOM No 16 tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik.
Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan beberapa ketentuan mengenai vitamin dan mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang suplemen kesehatan.
"Kami melakukan sosialisasi dua peraturan. Dua peraturan ini kami sosialisasikan yang pertama kaitannya cemaran dalam kosmetik. Peraturan ini mengatur bahan-bahan yang telah disepakati oleh ASEAN menjadi bahan ada batasannya dalam cemarannya,” kata Dian Putri Anggraweni, S.Si, Apt, M.Farm Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Baca Juga: 5 Teh Herbal Ini Aman Anda Konsumsi Saat Perut Kosong di Pagi Hari
“Dan yang kedua pengaturan terkait dengan suplemen kesehatan, ada perubahan batas selenium dari 60 mikrogram menjadi 65 mikrogram. Ini untuk mengakomodir program Menkes untuk ibu hamil. Program ini kami dukung sekali untuk Menkes bantu ibu-ibu hamil,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga memperkenalkan Simantap yang merupakan program yang digagas oleh Direktur Standardisasi OTSKK.
Simantap merupakan dalam rangka mendukung pengembangan obat bahan alam menuju kemandirian dan daya saing industri dalam negeri.
Program ini terdiri dari tiga strategi inovatif. Strategi pertama, percepatan layanan pengkajian dengan penurunan SLA (Service Level Agreement) dari 85 HK (Hari Kerja) menjadi 10 HK.
Percepatan layanan diberikan untuk usulan kajian dengan kriteria tertentu. Pengkajian jalur cepat ini mengakomodir kebutuhan pelaku usaha untuk bisa mendapatkan hasil kajian dalam tempo singkat.
Strategi kedua, peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terkait regulasi OBA, SK dan Kos melalui program DEKORASI (Desk Konsultasi Regulasi).
"Kegiatan ini dilakukan dengan metode jemput bola, melalui konsultasi secara langsung (luring) dengan tim terkait regulasi dan melibatkan pelaku usaha secara serentak. Kegiatan dilakukan di beberapa lokasi dengan mempertimbangkan pelaku usaha yang banyak tersebar di seluruh Indonesia," bebernya.
Adapun strategi ketiga yakni, pengembangan Sistem Layanan Kajian (SIPK) ditujukan agar mempermudah petugas dalam melakukan evaluasi serta memberikan transparansi informasi kepada pelaku usaha.
Peningkatan fitur pada SIPK diharapkan lebih mengoptimalkan layanan pengkajian jalur cepat. Program Simantap hadir untuk mendukung inovasi dan riset pengembangan produk dan teknologi di bidang Obat Bahan Alam (OBA), Suplemen Kesehatan (SK) dan Kosmetik (Kos).
Apt Reny Widiastuty, S.Si dari PT Aroma Abadi dan Santi Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) mengapresiasi sosialisasi dan program yang digagas oleh Badan POM tersebut.
“Sosialisasi ini sangat bagus sekali sehingga kami paham terkait dengan perubahan regulasi yang terbaru, termasuk juga program Simantap yang akan memudahkan kami sebagai pelaku industri. Tentu kami berharap dan yakin, program ini bermanfaat bagi semua semua pihak, baik untuk pelaku usaha, akademisi, instansi lain," tutupnya. (jp)