KONAWESELATAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).
Pewarta ANTARA melaporkan, Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA, bersama penasihat hukum dan rekan-rekan sesama guru.
Para guru lainnya hadir guna memberikan dukungan terhadap guru Supriyani yang mereka anggap korban kriminalisasi.
Kemudian sidang perdana Supriyani yang dituduh memukul anak polisi itu dimulai pukul 10.00 WITA.
Baca Juga: 4 Rencana Besar Mendikdasmen untuk Guru, Ada soal Peningkatan Gaji & Kesejahteraan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani menyampaikan bantahan dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kami memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin," kata Syamsuddin.
"Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," lanjutnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga menyatakan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," ungkap Supriyani. (jp)