RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Rekrutmen anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini telah memasuki tahap wawancara. Tahap ini berlangsung mulai 12 hingga 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, pendaftaran calon anggota PTPS telah ditutup pada 28 September 2024. Saat ini, calon-calon yang lolos seleksi administrasi tengah mengikuti proses wawancara, di mana hasilnya akan menjadi salah satu faktor penentu untuk seleksi akhir.
Selain itu, tanggapan dari masyarakat juga akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pengumuman resmi mengenai anggota PTPS yang terpilih pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu BU Perpanjang Pendaftaran PTPS
Anggota PTPS dipilih dari tokoh-tokoh masyarakat yang berasal dari tingkat desa, kecamatan, maupun kelurahan.
Sebagai garda terdepan pengawasan, mereka akan memastikan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari penyimpangan.
Tugas dan Wewenang PTPS
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas utama dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, antara lain:
BACA JUGA:Rekrut 186 PTPS Pilkada Lebong, Prioritas Calon Sesuai Domisili
Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.
Mengawasi pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawasan yang dilakukan oleh PTPS diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan atau kesalahan administrasi yang mungkin terjadi di lapangan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan proses demokrasi melalui Pilkada dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.