Rekrutmen PTPS Pilkada 2024: Gaji, Tugas, dan Jadwal Masa Kerja Pengawas TPS

Sabtu 19 Oct 2024 - 14:52 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Gaji dan Masa Kerja PTPS

Sebagai bagian dari tanggung jawab besar yang diemban, setiap anggota PTPS akan menerima gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, gaji yang diberikan untuk setiap anggota PTPS adalah sebesar Rp 800.000 per orang.

Gaji ini diharapkan dapat menjadi insentif yang memadai bagi mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Selain itu, masa kerja anggota PTPS juga telah ditentukan dengan jelas. Mereka akan mulai bekerja sejak 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga tujuh hari setelahnya, sehingga total masa kerja mereka adalah satu bulan.

Selama masa kerja tersebut, PTPS akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan.

Rekrutmen PTPS ini diharapkan dapat menghasilkan anggota pengawas yang berkualitas, yang mampu menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada 2024.

Dengan peran penting yang mereka miliki, anggota PTPS akan menjadi bagian integral dari suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak yang damai dan berintegritas.

 

Kategori :