Replanting Sawit Bengkulu Utara, 1.052 Hektare Antre Realisasi

Replanting Sawit Bengkulu Utara, 1.052 Hektare Antre Realisasi-foto :KORANRB.ID-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Antusiasme petani dalam mengikuti program replanting sawit Bengkulu Utara semakin tinggi dari tahun ke tahun. Saat ini, Dinas Perkebunan mencatat terdapat sekitar 1.052 hektare lahan perkebunan sawit yang masih antre menunggu realisasi peremajaan.
Sebagian besar lahan tersebut sedang menjalani proses verifikasi. Tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan administrasi, pengecekan lapangan, hingga pengajuan rekomendasi dari instansi berwenang.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, menjelaskan bahwa dari total lahan yang mengajukan, sudah ada 85 hektare kebun sawit yang mulai masuk tahap pelaksanaan peremajaan.
“Tahap awal replanting dilakukan dengan pematangan lahan, termasuk penebangan tanaman lama, sebelum dilakukan penanaman kembali bibit kelapa sawit baru,” ujarnya.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Utara 2026, Rekam Visa Biometrik Jadi Syarat
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) untuk 105 hektare kebun sawit masyarakat. Dengan adanya SK CPCL sawit, maka proses verifikasi dinyatakan tuntas dan lahan bisa segera masuk ke tahap pengajuan berikutnya.
Desman menegaskan bahwa proses verifikasi memang panjang karena pemerintah ingin memastikan lahan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat. Beberapa syarat replanting sawit antara lain:
Memiliki alas hak kepemilikan yang jelas.
Merupakan kebun kelapa sawit yang sudah tidak produktif.
Tidak berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Tidak termasuk kawasan hutan lindung.
“Untuk memastikan lahan bebas dari HGU perusahaan maupun kawasan hutan lindung, kami juga meminta rekomendasi dari instansi terkait. Hal ini penting agar penerima program replanting benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.