LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Hingga 16 Oktober 2024, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah mencatatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 2,1 miliar.
Jumlah ini setara dengan 72 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 3,08 miliar.
Batas akhir pembayaran PBBP2 tahun 2024 sendiri jatuh pada 29 November mendatang, yang berarti masih tersisa waktu kurang dari dua bulan bagi para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa proses penagihan PBBP2 masih berlangsung.
BACA JUGA:Capaian PBBP2 Sudah Diangka Rp 1,4 M
Penagihan dilakukan oleh pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan, dengan beberapa desa/kelurahan yang sudah menyetorkan pembayaran pajak mereka ke kas daerah.
Nilai setoran ini bervariasi, dengan beberapa wilayah sudah mencapai 100 persen, sementara yang lainnya baru menyetorkan sebagian.
“Setoran PBBP2 dari desa/kelurahan bervariasi. Ada yang sudah 100 persen, ada yang masih sebagian, tetapi secara keseluruhan progresnya positif,” ungkap Monginsidi.
Lebih lanjut, Monginsidi mengungkapkan bahwa target PBBP2 tahun 2024 mengalami kenaikan setelah adanya penyesuaian tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Desa Diingatkan Lunasi PBB Sebelum Pengajuan Tahap II
Target tersebut mencakup 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dia juga menambahkan bahwa biasanya realisasi PBBP2 mencapai 70 hingga 80 persen menjelang akhir tahun anggaran, namun pada tahun ini progresnya lebih cepat.
“Alhamdulillah, tahun ini realisasi PBBP2 sudah mencapai 72 persen pada bulan Oktober, sedangkan biasanya angka tersebut baru tercapai di akhir tahun. Ini menunjukkan peningkatan dari proses penagihan yang dilakukan para kepala desa dan lurah,” jelas Monginsidi.
Monginsidi berharap agar para camat, kepala desa, dan lurah yang menjadi ujung tombak dalam penagihan PBBP2 bisa terus memaksimalkan upaya mereka untuk memastikan setiap wajib pajak melunasi kewajiban mereka tepat waktu.
Terlebih, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2 tahun 2024 telah selesai didistribusikan kepada para wajib pajak.