Penerimaan PBB-P2 Sudah Terealisasi Rp 2,1 M

Rabu 16 Oct 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Monginsidi juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBBP2 adalah 29 November 2024.

Wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban mereka hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan keterlambatan.

“Kami berharap para wajib pajak dapat membayar PBBP2 sebelum jatuh tempo pada 29 November, agar terhindar dari sanksi denda,” tutup Monginsidi.

Kategori :