Monginsidi juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBBP2 adalah 29 November 2024.
Wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban mereka hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan keterlambatan.
“Kami berharap para wajib pajak dapat membayar PBBP2 sebelum jatuh tempo pada 29 November, agar terhindar dari sanksi denda,” tutup Monginsidi.
Kategori :