RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Temukan sertifikat yang dapat meningkatkan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK 2024.
Pelajari jenis jabatan fungsional dan syarat sertifikat sesuai keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024.
Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 berfokus pada persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi yang dapat memberikan bobot nilai lebih dalam seleksi kompetensi teknis bagi peserta PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
Keputusan ini menetapkan bahwa terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi yang dapat menambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Tambahan Nilai untuk Sertifikat
Berdasarkan keputusan tersebut, tambahan nilai yang diberikan untuk sertifikat yang terdaftar berkisar antara 5% hingga 10% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
Ini merupakan kesempatan bagi peserta untuk meningkatkan peluang mereka dalam diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
Jenis Jabatan Fungsional dan Sertifikat yang Diperlukan
Setiap jabatan fungsional memiliki persyaratan sertifikat yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh jabatan fungsional dan sertifikat yang dapat memberikan tambahan nilai:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Untuk jabatan fungsional sebagai pengelola ekosistem laut dan pesisir, peserta yang memiliki sertifikat selam atau scuba diving yang diterbitkan oleh lembaga nasional atau internasional berhak mendapatkan tambahan bobot nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 10%.
-Perawat