RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selain Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa juga berhak menolak permohonan pernikahan anak di bawah umur, yakni di bawah 19 tahun.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan usia yang belum cukup untuk menikah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pjs Kepala Desa Tanjung Bungai I, Supriadi, menjelaskan bahwa setiap permohonan pernikahan anak di bawah umur tidak bisa diterima begitu saja.
Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Sudah Bisa Dicetak di Akun Pendaftar
Sesuai prosedur, KUA mengeluarkan Surat Penolakan, dan pemerintah desa juga wajib menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Permohonan pernikahan anak di bawah umur ini kami tolak karena belum terpenuhinya syarat umur, sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan," ujar Supriadi.
Penolakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dilaksanakan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Sementara, Ayat (2) memberikan peluang bagi orang tua untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan jika terdapat alasan sangat mendesak, dengan syarat bukti-bukti yang cukup.
"Penolakan pernikahan anak di bawah umur sangat penting. Saya sangat prihatin jika masih ada pernikahan di usia dini. Orang tua perlu mengawasi pergaulan anak-anaknya dengan ketat," tambah Supriadi.