BENGKALIS.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo mengikuti pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,7 kilogram.
Acara yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro itu dirangkai dengan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Posko Elang Malaka Mapolres Bengkalis, Jumat (4/10).
"Kami mendampingi Polres Bengkalis mengungkap penindakan kasus 15,7 kilogram sabu jaringan internasional," kata Agoes dalam keterangan resminya, Selasa (8/10) dilansir dari jpnn.com
Agoes mengungkapkan penyelundupan tersebut diketahui menggunakan kapal kayu dan dilakukan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MY, S, A, dan MA.
BACA JUGA:Solidaritas Hakim Indonesia Tuntut Kenaikan Tunjangan Sebesar 242 Persen
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, berupa lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,08 kilogram dari penindakan narkotika lainnya.
Turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, tersangka berinisial T.
"Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika ini memberikan kesan yang kuat tentang kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan instansi yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika," ujar Agoes.