Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan bahwa banyak anak mudah yang menggunakan pinjaman online (pinjol) untuk memperoleh hutang konsumtif seperti memberi tiket konser Coldplay. Berdasarkan data OJK, pinjaman yang dilakukan di pinjol sudah mencapai lebih dari 50%.
"Ini changing behavior (perubahan perilaku). Yang pinjam di Pinjol buat tujuan konsumtif lebih dari 50%, coba lihat, kalau seusia saya lihat Coldplay di YouTube saya sudah happy karena lebih jelas, tapi kalau kalian-kalian (anak muda) penginnya nonton langsung di Senayan, karena nggak punya uang jadinya Paylater atau ke pinjol yang penting bisa nonton," ucap Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Sarjito, di The Ballroom Djakarta Theater, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Sarjito menyayangkan bahwa fenomena ini terjadi karena juga bisa digunakan untuk hutang produktif alias modal berusaha. Menurutnya, bertumbuh suburnya pinjol, legal maupun ilegal, tidak disebabkan soal rendahnya literasi keuangan masyarakat, tapi juga faktor senang memaksakan diri atau tidak biso rumongso dalam bahasa Jawa. "Tumbuh subur bukan persoalan literasi saja, saya nggak berani menyimpulkan. Karena faktanya, dia tahu tidak bisa bayar tapi bisa pinjam, itu artinya tidak tahu diri atau rumongso. Apakah itu bagian dari literasi?," jelas dia. Oleh sebab itu, ia mendorong agar semua pihak berupaya untuk mendorong agar perubahan perilaku terjadi di anak muda. Khususnya, soal tanggung jawab untuk membayar kewajiban hutang yang dipinjam lewat aplikasi pinjol. "Makanya ini bagian yang harus kita dorong bersama, bukan OJK sendiri untuk merubah karakter anak-anak muda muda yang senang pinjam tidak mau bayar, Saya mau memeriksa lagi yang tingkat pengembalian balik 90 hari itu bayar sendiri atau orang tuanya, akan kita cek semua, dan sudah saya perintahkan," tegasnya. Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, anak muda berusia 19 sampai 34 tahun dicatat OJK menjadi kelompok yang terbesar melakukan pinjaman online di Indonesia. Kelompok usia yang didominasi generasi milenial dan generasi Z ini mempunyai jumlah nilai utang pinjol sebesar Rp 27,1 triliun, atau setara 54,06% pada bulan Juli 2023. Dari angka kredit macet pinjol, per-Juli 2023, OJK mencatat kelompok usia 19 sampai 34 tahun menjadi penyumbang terbesar kasus kredit macet pinjol. Kelompok usia yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja tersebut mempunyai jumlah nilai gagal bayar utang sebesar Rp 782 miliar atau setara 40,24%. Data OJK juga menunjukkan sepanjang semester I tahun 2023, kelompok usia 19 sampai 34 tahun berkontribusi besar menjadi penyumbang nilai kredit macet secara konsisten. (*)
Kategori :