LEBONG - Sabtu (11/11), Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, KPU, DLH Kabupaten Lebong, Polri, dan TNI telah memulai operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai beralih menjadi Alat Peraga Kampanye (APK).
Hasilnya, dari penertiban sekitar ratusan APS berbau kampanye di sejumlah titik di Kabupaten Lebong diamankan. Kegiatan tersebut akan difokuskan hingga Senin (13/11) mendatang.
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, menyatakan bahwa hari pertama penertiban APS dimulai di empat wilayah kecamatan, yaitu Lebong Atas, Tubei, Lebong Utara, dan Amen. Penertiban ini akan terus dilaksanakan di 12 kecamatan Kabupaten Lebong, khususnya terhadap APS yang terindikasi sebagai APK selama masa sosialisasi.
"Jadi APS yang masuk kategori sebagai APK, kita tertibkan," katanya.
"Kegiatan ini adalah upaya bersama kita untuk mengawal proses suksesnya Pemilu 2024," ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan penertiban APS ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 12 hingga 13 November mendatang, menyasar delapan kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong. Pihaknya mengimbau partai politik dan calon dari semua tingkatan agar mematuhi aturan PKPU, terutama menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang.
"Dikarenakan tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang," singkatnya. (bye)