Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya

Minggu 06 Oct 2024 - 23:07 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer diminta jangan hanya fokus pada formasi di dinas asal saat pendaftaran PPPK 2024.

Sebaiknya melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu daerah yang sama.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, formasi yang disiapkan pemerintah daerah cukup banyak, baik untuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

Khusus untuk PPPK teknis 2024, lanjutnya, honorer K2 seharusnya bisa terakomodasi, karena banyak pemda membuka formasinya.

"Jangan terpaku pada tempatnya bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas awal. Larangannya kan pindan instansi daerah, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (6/10).

Sebagai contoh, honorer K2 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum yang tidak ada formasinya bisa ikut pendaftaran pada dinas dengan formasinya banyak.

Meski bukan dinas asal, honorer K2 akan tetap diprioritaskan, apalagi kalau formasinya banyak dan jumlah honorer induknya sedikit.

"Honorer K2 melamar di dinas yang bukan tempatnya bekerja tetap mendapatkan afirmasi berupa prioritas dalam penentuan kelulusan sesuai ranking terbaik, " tegasnya.

Dia menyampaikan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024, honorer K2 mendapatkan prioritas pertama dalam penentuan kelulusan.

Artinya, sebelum berpindah ke tenaga non-ASN database BKN, honorer K2 yang diutamakan lebih dahulu.

Misalnya, formasinya sebanyak 30, jumlah honorer K2 sebanyak 20, maka semuanya terangkat. Formasi sisa sebanyak 10, diisi oleh tenaga non-ASN database.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja mengatakan semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).

"Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba.

Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada. 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.

Aba mengungkapkan tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk daerah karena disesuaikan dengan anggaran daerah.

Lebih lanjut dikatakan, karena kuota yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu.

Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Ketika  pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, ujar Aba, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali.

PPPK paruh waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat penuh wakfu tanpa tes.

PPPK 1 tahun bisa ikut PNS dan mendapatkan izin. Kalau tidak dapat izin tidak boleh mendaftar.

Pastikan yang akan diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur. (jp)

Kategori :