BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mengacu pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Supriadi yang merupakan mantan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, terancam hukuman 4 tahun penjara ditambah denda.
Lantaran, ia telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BUMDes Gardu Jaya Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH MH.
BACA JUGA:Pemkab BU Sambut Tim Penilai UPP Provinsi Bengkulu
"Jika mengacu pada regulasi, ancaman hukuman mantan kades Gardu ini beberapa hun penjara, setelah ia ditetapkan melakukan tindak pidana rupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 tanggal 02 Januari 2024. Dimana, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka," ungkap Kajari.
Adapun perbuatan tersangka lanjutnya, bahwa pada bulan Desember 2017 Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500 bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.
Tersangka S tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa, Penetapan Pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Raih Predikat “Baik” dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral
"Tersangka S membentuk BUMDes membeli mesin pengelolaan limbah karet milik tersangka yang tidak digunakan oleh tersangka S. Tersangka selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya.
Sejak tahun 2018 dan 2019 Tersangka S menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279
yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, selanjutnya BUMDesa Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)," terang Kajari.
Lebih jauh dibeberkan lagi, bahwa tujuan BUMDesa Gardu Jaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu tidak tercapai.
Akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDesa, Penyertaan Modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,