KPK Periksa Direktur PT Qualita Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024.

Saksi yang diperiksa adalah Lea Djamilah Sriningtias, selaku Direktur PT Qualita Indonesia.

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (4/8)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah sebuah kantor pusat bank BUMN di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

BACA JUGA:Inilah Struktur DPP PDIP 2025-2030 yang Dilantik Megawati, Siapa Sekjennya?

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan