LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kendatipun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sakit sebesar Rp 240 juta kepada ratusan warga kurang mampu.
Namun, dana bansos yang disediakan tahun ini sebesar Rp 300 juta, lebih kecil dibandingkan anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp 500 juta.
Kepala Dinsos Lebong, Drs. Ahmad Ghozali, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH, mengungkapkan program bansos sakit ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga pasien yang sedang sakit, terutama mereka yang berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.
BACA JUGA:Anggaran Bansos Orang Sakit Tahun Ini Lebih Kecil
"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 100 orang penerima bansos sakit dengan total nilai Rp 240 juta. Masih tersisa sekitar Rp 60 juta yang belum terserap," ujar Leni Marlina, Selasa (1/10).
Lanjutnya, berkas permohonan bansos sakit yang diajukan oleh masyarakat biasanya terkait dengan biaya rujukan pengobatan ke rumah sakit di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Palembang, Bengkulu, Rejang Lebong, Lubuklinggau, hingga RSUD Lebong.
"Bansos ini bukan untuk membiayai pengobatan, karena biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan keuangan keluarga pasien," jelas Leni.
Terkait besaran bansos yang diberikan, Leni menambahkan bahwa nilai bantuan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Misalnya, bagi pasien yang dirawat di rumah sebesar Rp 500.000, rujukan di rumah sakit Kabupaten Lebong Rp 1.000.000, hingga rujukan ke luar provinsi mencapai Rp 5.000.000.
Selain itu, bansos juga mencakup bantuan untuk korban kebakaran ringan sebesar Rp 500.000, kebakaran berat Rp 3.000.000, penanganan orang terlantar Rp 1.500.000, dan pemakaman jenazah tak dikenal sebesar Rp 3.000.000.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos sakit, mereka harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti surat permohonan yang telah didisposisi oleh bupati, fotokopi KTP pasien dan penanggung jawab, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit," tutup Leni Marlina.