MUI Kabupaten Lebong Haramkan Golput

Selasa 01 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan tepat.

MUI juga menegaskan bahwa golput atau tidak menggunakan hak pilih adalah tindakan yang haram.

Ketua MUI Kabupaten Lebong, Mukhlas mengatakan bahwa berdasarkan fatwa MUI pusat, mengharamkan bagi masyarakat yang memilih untuk golput. 

BACA JUGA:Paslon Pilkada Dijatah Hanya Sekali Kampanye Rapat Umum

"Fatwa ini berdasarkan keputusan Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, yang menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan)," jelas Mukhlas.

Mukhlas menegaskan pentingnya peran setiap warga negara dalam memilih pemimpin, mulai dari tingkat calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Ia menyatakan bahwa tidak memilih sama dengan tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

"Pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memilih dalam pemilu mendatang. Setiap orang yang berhak harus mencoblos," tegas Mukhlas.

Mukhlas menambahkan mengutip pendapat para sahabat Nabi seperti Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab, serta ulama Al-Mawardi, yang menyatakan bahwa penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

"Saya mengimbau seluruh umat di Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijaksana dan tidak golput," tutupnya. 

 

Kategori :