MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite kilogram hukumnya adalah haram. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan elpiji kemasan tabung 3 kilogram dan Pertalite oleh orang kaya merupakan perbuatan haram. 

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Miftahul Huda, elpiji kemasan 3 kg (gas melon) dan Pertalite diperuntukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah karena dua bahan bakar itu disubsidi oleh pemerintah. 

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi ," ujar Kiai Miftah sebagaimana dilansir laman resmi MUI. 

Kiai Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan. 

Demikian pula dengan Pertalite yang disubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. 

Lebih lanjut, Kiai Miftah mengatakan elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. 

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan," katanya.  

Oleh karena itu, Kiai Miftah menegaskan sudah semestinya barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah tidak digunakan oleh orang kaya atau golongan atas. 

"Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tuturnya.

Kiai Miftah juga menukil Surah An-Nahl ayat 90 tentang Allah menyuruh manusia berlaku adil dan berbuat kebajikan. 

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," imbuh Kiai Miftah. 

Lebih lanjut Kiai Miftah menjelaskan subdidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

Pendapat MUI itu juga didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ujar Kiai Miftah. (jp)

Tag
Share