Aturan Baru Pendaftaran Akun SSCASN PPPK 2024 untuk Honorer

Selasa 01 Oct 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Kebijakan Pindah Instansi

Pelamar P3K diharapkan memperhatikan bahwa honorer tidak diperkenankan untuk pindah instansi saat melakukan pendaftaran P3K. Hal ini berarti pelamar hanya dapat berpindah dalam satuan kerja yang sama, bukan antar daerah.

 Pembatasan Pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran.

Artinya, jika seseorang telah mengikuti proses pendaftaran PNS, mereka tidak dapat mendaftar P3K pada tahun yang sama.

Pendaftaran akun SSCASN PPPK 2024 memerlukan persiapan dan pemahaman tentang prosedur yang berlaku.

Pastikan semua dokumen siap dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan teliti agar tidak mengalami kesulitan saat mendaftar.

 

Kategori :