Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Dimulai, Tersisa 8 Hari, Waspadai SSCASN Down

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu setelah pengumuman alokasi kebutuhan. Ilustrasi-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 7 September 2025, yang langsung memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selain Pemkab Bangka Selatan, hingga Senin (8/9) pagi ini belum terpantau instansi atau pemda mana saja yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Mengacu Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ialah 15 September 2025. Dengan kata lain, tahapan pengisian DRH tersisa 8 hari lagi. 

Jika pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dirilis oleh instansi-instansi pada pekan ini, maka dipastikan traffic website SSCASN bakal padat karena banyak honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melakukan pengisian DRH.

Data yang disampaikan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN Aris Windiyanto pada kegiatan BKN Menyapa, Rabu (27/8), jumlah non-ASN yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.230.857 atau 89,8 persen dari total potensi PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya 1.370.986.

Pada pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, tertulis kalimat imbauan agar peserta tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal.

“Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses Pengisian DRH,” demikian tercantum pada pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengenai jenis dokumen persyaratan apa saja untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, diminta untuk menyesuaian dengan yang ada di SSCASN.

Perlu diketahui, hanya honorer yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman alokasi kebutuhan yang bisa melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Masing-masing peserta juga dapat melihat pengumuman pada akun masing-masing di SSCASN.

Pada pengumuman dicantumkan juga jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta yang mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu.

“Bagi Peserta yang mendapatkan Alokasi Kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur,” demikian kalimat di pengumuman.

Setelah dilakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta, instansi akan melakukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu 20 September 2025.

Nah, bagi honorer dan lulusan PPG yang instansinya belum merilis pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, bersabar saja ya, karena memang pengumuman tidak serentak. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan