Pajak Pembelian Emas Batangan Berdasarkan PMK 34 Tahun 2017
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli menyertakan nomor NPWP, maka potongan pajak tersebut dapat diturunkan menjadi 0,45%.
Hal ini memberikan keuntungan bagi para investor emas yang memiliki NPWP, sehingga pajak yang dikenakan lebih rendah.
Kategori :