Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Senin 30 Sep 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Pajak Pembelian Emas Batangan Berdasarkan PMK 34 Tahun 2017

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.

Namun, jika pembeli menyertakan nomor NPWP, maka potongan pajak tersebut dapat diturunkan menjadi 0,45%.

Hal ini memberikan keuntungan bagi para investor emas yang memiliki NPWP, sehingga pajak yang dikenakan lebih rendah.

 

Kategori :