Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tren kenaikan ini disebut sebagai fenomena gunung es.
"Jadi masih banyak lagi perempuan dan anak yang belum melaporkan atau memang sengaja tidak melaporkan sebagai tindak kekerasan seksual," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti dalam Antara dikutip Jumat (15/12/2023). Total kasus menjadi 15.786 kasus dengan 6.993 kasus kekerasan seksual dialami perempuan. Mengenai pelaporan, Ciput menjelaskan latar belakang yang membuat korban tidak berani melapor karena tidak memiliki informasi. "Sebagai daerah otonom yang punya tanggung jawab untuk melaksanakan penanganan dan perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual wajib memasukkan sebagai isu prioritas di daerah masing-masing," katanya. Dalam aparatur pemerintah, hal itu juga termasuk dalam indikator kinerja yang ada di dokumen perencanaan pembangunan daerah. "Apabila dalam proses perencanaan membutuhkan pendampingan, kami dengan senang hati hadir untuk membantu agar mampu menyediakan berbagai layanan yang diperlukan," ujarnya. Ia menilai perlu adanya komitmen bersama dalam membuat kebijakan perlindungan anak dan perempuan. Upaya ini agar mereka terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi. "Sinergi adalah kata kunci dalam membuat kebijakan kabupaten dan kota layak anak serta dalam hal sosialisasi, anggaran infrastruktur dan sumber daya manusia dalam memastikan pelayanan terpadu dan penanganan kekerasan seksual," ucapnya. (*)
Kategori :