LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sudah mengeluarkan rekomendasi kepada setiap calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Paling lambat RKDK atas nama pasangan calon ini sudah tuntas dan dapat dilaporkan pada Selasa 24 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, meminta kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong dapat segera mengurusnya ke Bank.
"Jika dalam prosesnya ada kendala, kami minta agar LO untuk bisa segera koordinasi dengan kami," kata Sugianto.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Dikukuhkan, Siap Antar Paslon Menangkan Pilkada
Lanjut Sugianto menjelaskan, untuk pembukaan RKDK bagi setiap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tersebut wajib dilakukan. Karena akan berkaitan dengan pelaporan dana kampanye masing-masing calon.
Ketika sudah membuka RKDK, maka aktifitas kampanye yang berkaitan dengan uang wajib dilaporkan. Pelaporannya diinput lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)
"Termasuk juga dalam bentuk barang, harus dikonversikan dalam bentuk uang," jelasnya
Lebih jauh Sugianto, untuk semua kegiatan kampanye hingga dana kampanye masing-masing calon pada Pilkada 2024 akan diintegrasikan dalam aplikasi Sikadeka.
BACA JUGA:Medsos Paslon Dibatasi 20 Akun, Wajib Lapor ke SikadekaArtinya setiap calon wajib untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye hingga dana kampanye lewat aplikasi tersebut.
"Bagi pasangan calon yang sudah membuat RKDK kami harapkan bisa segera disampaikan ke KPU Lebong," demikiannya.
Diketahui terdapat 2 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2024. Mereka adalah pasangan Kopli Ansori-Roiyana dan pasangan Azhari-Bambang.