Medsos Paslon Dibatasi 20 Akun, Wajib Lapor ke Sikadeka

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan, akun media sosial untuk kampanye tersebut harus dilaporkan sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG,BACAKORAN.CO - Tim kampanye pasangan calon yang berlaga di Pilkada Lebong 2024 wajib terdaftar di KPU Lebong.

Khususnya untuk kampanye di media sosial, KPU membatasi hanya 20 akun yang bisa didaftarkan lewat Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).20 akun ini nanti boleh melakukan aktivitas kampanye. 

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan, akun media sosial untuk kampanye tersebut harus dilaporkan sebelum tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai.

Tak hanya itu aktivitas kampanye di media sosial yang didaftarkan inijuga wajib mengikuti tahapan Pilkada 2024 yang dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Segera Tetapkan 2 Paslon Pilkada

" Jadi setiap masing-masing LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong wajib menyampaikan akun media sosial yang akan dijadikan sebagai media kampanye.

Nantinya setelah selesai masa kampaye kawan-kawan LO masing- masing pasang calon harus juga melaporkan mengnonaktifkan Akun media sosial kampaye tersebut yang sebelumnya dilaporkan ke KPU lewat Sikadeka,"terang Devi.

Lebih jauh Devi, mengatakan, nantinya setiap akun media sosial yang dilaporkan akan dilakukan verifikasi lebih dulu untuk memastikan kesesuaian media sosial. Selain itu juga

akun media sosial yang dilaporkan ke KPU ini juga disampaikan oleh masing-masing LO pasangan calon ke Bawaslu maupun Polres Lebong.

BACA JUGA:2 Paslon Pilkada Lebong Memenuhi Syarat, Tanggapan Masyarakat Ditenggat 18 September

"Jadi akun media sosial ini, kawan-kawan LO juga harus menyampaikannya ke Bawaslu dan kepolisian," sampainya.

Terkait dengan akun media sosial yang tidak dilaporkan maupun digunakan untuk kampanye, dirinya mengaku hal tersebut merupakan ranah dari Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan-tahapan Pilkada 2024.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran regulasi yang ada, ini merupakan ranah dari Bawaslu,", singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan