JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan pengangkatan ASN paruh waktu ke PPPK tanpa tes.
Nah, seleksi PPPK paruh waktu itu hanya dilaksanakan tahun ini. Itu sebabnya seluruh honorer baik yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun belum, ada formasi atau tidak harus ikut seleksi PPPK 2024.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja mengatasi semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).
"Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba, Minggu (22/9).
Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada. 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.
Aba mengungkapkan tahun ini formasi PPPK yang tersedia sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk pemda.
"Sebenarnya kuota kebutuhan PPPK 2024 sebanyak 2,3 juta. Namun, yang diusulkan pemda hanya 800 ribu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, " terang Aba.
Menurut Aba, KemenPAN-RB telah menetapkan formasinya sesuai usulan pemda. Hampir seluruh usulannya disetujui KemenPAN-RB dengan harapan target penyelesaian honorer tuntas akhir tahun ini.
Lebih lanjut dikatakan, karena kuota yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan ke PPPK paruh waktu.
Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali.
PPPK paruh waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat penuh wakfu tanpa tes.
PPPK 1 tahun bisa ikut PNS dan mendapatkan izin. Kalau tidak dapat izin tidak boleh mendaftar.
Pastikan yang akan diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur. (jp)
Kategori :