JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Salah satu kendala upaya pengangkatan jutaan honorer jadi PPPK, sebagian berstatus paruh waktu, ialah ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pasal (1) UU HKPD menyatakan, “Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.”
Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: Sebegini Jumlah PPPK yang Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Wouw
Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin ke-5 kesimpulan raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Perkembangan terbaru, Bupati Trenggalek, Jawa Timur Mochamad Nur Arifin, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), juga menyuarakan masalah tersebut saat mengikuti forum rapat disimenasi Badan Urusan Legislasi Daerah DPD-RI di ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Pada kesempatan tersebut, Nur Arifin menyampaikan sejumlah aspirasi mayoritas kepala daerah yang tergabung dalam APKASI.
Sebagai Waketum APKASI, bupati yang akrab dipanggil Mas Ipin itu menyampaikan keluh-kesah dari para kepala daerah atas diterapkannya UU HKPD.
Pada awal paparannya, bupati muda itu mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD karena banyak ruang fiskal yang bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.
Nah, pada kesempatan tersebut, Mas Ipin menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkannya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa.
Alasannya, karena yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Dia mengungkapkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan agar penuntasan masalah tenaga honorer kelar di akhir 2024.
Namun, di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan dimana belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Dikatakan, jikagaji PPPK masuk dalam belanja pegawai, maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen. (jp)