RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk wilayah Kecamatan Lebong Tengah telah diserahkan ke 10 desa dan 1 kelurahan.
Camat Lebong Tengah, Tomzil, S.Sos, melalui Kasie Pemerintahan Halifa, SE, berharap desa dan kelurahan segera melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Pendaftar CPNS Lebong Hampir Mencapai 6.000 Orang
"SPPT Pajak sudah kami serahkan ke setiap desa dan kelurahan. Kami berharap mereka segera melakukan penagihan pajak ini," ujar Halifa kepada Radar Lebong.
Halifa menjelaskan bahwa SPPT PBB adalah tagihan pajak yang harus diserahkan kepada wajib pajak.
Setelah SPPT diserahkan, wajib pajak yang terhutang diharapkan segera melunasi kewajibannya.
"Dengan penyerahan SPPT ini, kami berharap pajak bisa segera tertagih dari para wajib pajak yang terhutang untuk tahun ini," tambah Halifa.