Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir

Jumat 30 Aug 2024 - 22:08 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Penindakan dilakukan pada Kamis (29/8) terhadap seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).

BACA JUGA:Demonstrasi Mahasiswa di Semarang Berakhir Ricuh, Komnas HAM Lakukan Investigasi

Atas kecurigaan tersebut, petugas segera menindak koper dan meminta keterangan penumpang tersebut.

“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami menemukan seekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus), dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis)," ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Jumat 930/8) dilansir dari jpnn.com.

Gatot mengatakan hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.

"Selanjutnya, penumpang dan barang bukti segera kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi

Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia untuk diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Pelaku juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika.

Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Kategori :