JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru honorer diimbau tetap tenang menjelang pendaftaran PPPK 2024. Meskipun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) diberikan kesempatan ikut mendaftar, tetapi tidak akan mengganggu posisi guru honorer di sekolah induknya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa para honorer ini tidak akan menjadi lawan dari lulusan PPG. Sebab, semuanya punya porsi yang berbeda.
"Guru honorer dan lulusan PPG tidak akan saling sikut dalam rekrutmen PPPK, karena porsinya berbeda," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN.
Pengangkatan guru PPPK dari lulusan PPG fokus untuk mengisi formasi kosong dari aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun.
BACA JUGA:Begini Awal Perkenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis Sebelum Terlibat Korupsi Timah
Sementara, rekrutmen PPPK dari guru honorer sifatnya lebih pada distribusi.
Artinya, guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah induknya secara bertahap ditingkatkan statusnya menjadi ASN PPPK. Nunuk menjelaskan bahwa ke depan rekrutmen guru PPPK harus melalui program PPG
"Mengapa Kemendikbudristek membuat PPG model baru, ini untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).
Begitu juga untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru, " terang Dirjen Nunuk
BACA JUGA:Tengku Dewi dan Andrew Andika Sulit Rujuk, Ini Sebabnya
Dia menyampaikan sampai saat ini pemerintah sudah mengangkat sekitar 800 ribu guru PPPK dari honorer. Ini merupakan kebijakan prestisius sepanjang sejarah pengadaan ASN.
"Selama lima tahun kepemimpinan Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim), hampir 1 juta guru honorer sudah meningkat statusnya menjadi ASN PPPK dan merasakan gaji di atas 3 juta rupiah per bulan," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah,
lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.