Disebutkan juga guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas: A. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau B.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
"Guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar,
sedangkan lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun," terang Dirjen Nunuk.
KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan cukup ketat untuk guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.
P1 swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.