Begini Awal Perkenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis Sebelum Terlibat Korupsi Timah

Begini Awal Perkenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis Sebelum Terlibat Korupsi Timah-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-- Selebgram Helena Lim ternyata turut membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).

Dia menjelaskan, Helena Lim sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange didakwa menolong Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar Rp 420 miliar. 

Uang itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana CSR empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Tengku Dewi dan Andrew Andika Sulit Rujuk, Ini Sebabnya

"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara dari jpnn.com

JPU menjelaskan, keempat smelter swasta tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. 

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta.

Dana ternyata digunakan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

BACA JUGA:Hari Ini, GIGI Gelar Konser Spektakuler GIGINFINITY

Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022. 

Helena Lim diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.

Pasal 56 ke-1 KUHP. JPU membeberkan bahwa, Helena Lim mengenal Harvey Moeis sejak 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan.

Tag
Share