JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menarik dukungannya kepada Ridwan Kamil atau RK pada Pilkada Jakarta 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi atau Habib Aboe menyebut parpolnya tidak mungkin balik lagi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
"Enggak ada mundur ke belakang," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
Diketahui, PKS sebelumnya mendukung Anies pada kontestasi politik provinsi berikon Monas.
Namun, DPP PKS membatalkan SK dukungan setelah eks Mendikbud RI itu tidak mampu menemukan rekan koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Baca Juga: Thierry Henry Mundur dari Pelatih Timnas U-23 Prancis
PKS bersama sebelas partai lain seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda mengumumkan dukungan buat RK-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, MK membuat keputusan bernomor 60 yang membuat PKS bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta.
Menurut Aboe, urusan kerja sama politik menyambut Pilkada Jakarta 2024 di internal PKS sudah selesai dan tidak ada perubahan lagi.
"Sudah selesai, dah, urusan dalam politik itu sudah selesai, lewat," ujarnya.
Habib Aboe menggunakan istilah fastabiqul khairat ketika ditanya soal kesiapan PKS melawan Anies pada Pilkada Jakarta 2024.
"Kami ber-fastabiqul khairat. Berlomba-lomba dalam kebaikan," kata legislator Komisi III DPR RI itu.
Eks pimpinan MKD DPR RI itu menyebut PKS sudah membuat keputusan dan tidak akan lagi mengubah arah dukungan di Jakarta.
"Ya, kami, kan, sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana," kata Habib Aboe.
MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan MK tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Putusan MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit sepuluh persen di provinsi tersebut.
“b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut,” ucap Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo. (jp)